Pemerintah menerbitkan aturan terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam peraturan baru ini. Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Besaran iuran Tapera dari peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan pada pasal 14 PP Nomor 21 Tahun 2024 besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Meskipun baru saja diterbitkan. Peraturan ini banyak menuai kritik dari masyarakat dan pengusaha baik di media X maupun Tiktok. Mereka berpendapat bahwa tentu akan menjadi beban baru bagi pekerja golongan menengah dimana sudah banyak potongan dari pajak hingga BPJS. Dan tentu saja pemberi kerja juga akan menambah bebannya 0,5 persen lagi. Apakah peraturan ini nanti akan tetap berjalan atau ditunda seperti kenaikan UKT yang baru saja dibatalkan?